Sabtu, 07 November 2015

Uji Kompetensi Guru (UKG) sejatinya telah dilaksanakan sejak tahun 2012. Pada tahun itu UKG hanya diikuti oleh guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Lalu pada tahun sesudahnya, UKG berubah menjadi Uji Kompetensi Awal (UKA) yaitu ujian yang dikhususkan bagi guru-guru yang belum sertifikasi sebagai bahan perangkingan calon peserta program sertifikasi guru.

Baca Juga: UKG Tahun 2015 Diikuti Tiga Juta Guru Ber-NUPTK

Tahun 2015 ini, Kemendikbud akan kembali menggelar UKG yang diikuti oleh seluruh guru, baik PNS maupun non PNS, yang sudah sertifikasi maupun belum. Semua guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib mengikuti UKG yang akan dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 27 November mendatang.

Dalam Buku Pedoman UKG 2015 disebutkan sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015-2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dilihat dari Subject Knowledge danPedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.

Kisi-kisi materi UKG 2015 telh dirili Kemendikbud, kisi-kisi ini akan memudahkan guru dalam mempelajari materi dan menjawab soal yang diujikan. Kisi-kisi soal UKG diberikan sesuai dengan bidang studi tertentu yang diikuti guru dan jenjang pendidikan. Kisi-kisi ini memberi gambaran kepada peserta tentang soal-soal yang akan di ujikan dalam UKG 2015.

Pada UKG yang akan dilaksanakan secara online, ada 2 aspek materi yang akan diujikan, yaitu Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional, dengan komposisi kurang lebih, 30% Kompetensi Pedagogik dan 70% Kompetensi Profesional. Berikut adalah kumpulan soal yang dapat digunakan untuk latihan UKG 2015 dengan disertai kunci jawabannya dapat didownload di tautan berikut ini:

Download - Soal UKG Uji Kompetensi Pedagogik Guru Kelas SD
Download - Soal UKG Uji Kompetensi Pedagogik Dan Jawaban
Download - Soal UKA materi Uji Kompetensi Pedagogik 
Download - Soal UKG tentang Kompetensi Kepribadian dan Sosial
Download - Soal UKG tentang Perundang-undangan
Download - Soal UKG tentang Model-model Pembelajaran Inovatif
Download - Soal UKG tentang Pengembangan Profesi Guru

Dalam UKG 2015 yang dilaksanakan melalaui Computer Based Test (CBT) nanti, setiap guru diberi waktu selama 120 menit untuk menyelesaikan soal berupa pilihan ganda sebanyak 100 soal. Masing-masing guru akan mendapatkan soal berbeda-beda namun bobotnya tetap sama. Kemendikbud menetapkan standar nilai minimal yang diperoleh guru dalam UKG tahun 2015 adalah 5,5.


Sumber: www.sekolahdasar.net





SOAL UKG VERSI ANDROD

1Soal UKG Sosiologi SMA AndroidViewDownload
2Soal UKG Sejarah SMA AndroidViewDownload
3Soal UKG Seni Budaya SMA AndroidViewDownload
4Soal UKG Prakarya SMA AndroidViewDownload
5Soal UKG Penjaskes SMA AndroidViewDownload
6Soal UKG PAI SMA AndroidViewDownload
7Soal UKG Agama Kristen SMA AndroidViewDownload
8Soal UKG Agama Katholik SMA AndroidViewDownload
9Soal UKG Geografi SMA AndroidViewDownload
10Soal UKG Fisika SMA AndroidViewDownload
11Soal UKG Ekonomi SMA AndroidViewDownload
12Soal UKG BK SMA AndroidViewDownload
13Soal UKG Bhs Prancis SMA AndroidViewDownload
14Soal UKG Bhs Jepang SMA AndroidViewDownload
15Soal UKG Bhs Inggris SMA AndroidViewDownload

Sabtu, 31 Oktober 2015

ETIKA HUBUNGAN PROFESIONAL GURU

A.     Pendahuluan

Interaksi seorang guru dalam melaksanakan misi tugas kependidikannya bukan hanya terjadi antara guru dengan peserta didik, akan tetapi interaksi guru terserbut terjadi juga dengan rekan sejawat, orang tua peserta didik, masyarakat, dan pelaksanaan misi tugasnya. Dalam interaksi seperti itu, perbedaan pendapat,  persepsi, harapan, dan perbedaan lainnya sulit dihindari , apalagi pemikiran masyarakat diera demokratisasi ini semakin kritis.

Kalau demikian adanya, sekarang kita dihadapkan pada permasalahan “Bagaimana sebaiknya interaksi antara guru dan peserta didik, rekan sejawat, masyarakat, orang tua peserta didik dan dengan pelaksanaan misi tugas sendiri?. Bagaiman pula seorang guru meyelaraskan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan profesionalnya kepada masyarakat dalam melaksanakan misi tugas kependidikannya itu ?.
Disadari atau tidak jabatan guru adalah jabatan professional. Sebagai profesi, jabatan ini memiliki kode etik keguruan, yang menjadi pedoman pelaksanaan misi tugas seorang guru. Kode etik inilah yang menjawab bagaiman seharusnya seorang guru  berinteraksi dengan peserta didik, rekan sejawat orang tua peserta didik, masyarakat dan dengan pelaksanaan misi tugasnya itu sendiri. Jika seorang guru memedomani kode etik guru dalam pelaksanaan misi tugas kependidikannya, maka bias praktik profesional sangat mungkin dapat dihindari dan keselarasan antara kepentingan pribadi dengan kepntingan masrakat sangat mungkin dapat diujudkan. Dipihak lain dalam melaksanakan misi tugasnya seorang guru dihadapkan pada dua keprentingan. Sebagai seorang pribadi, ia harus melaksanakan misi tugasnya itu demi kepentingan sendiri,  dan sebagai profesional ia melaksanakan misi ytugas kepndidikannya itu semata-mata demi kepentinga  peserta didik dan masyaralkat pengguna jasa layanan profesi keguruan. Delema seerti ini terkadang menyebabkan biasnya pelaksanaan misi tugasnya sebagai guru dan pendidik.

B.     Pengertian Kode Etik

Secara etimologis kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola atauran atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Gibson dan Mitchel (1995;449) menegaskan bahwa suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar prilaku anggotanya. Inti nilai professional adanya sifat altruistis dari seorang propesional, mentingkan kesehjahteraan orang lain, dan lebih berorentasi pada pelayanan masyarakat umum.

C.     Fungsi Kode Etik Keguruan.

      Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dangan teman sejawat, peserta didik, orang tua peserta didik, pimpinan, masyarakat dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubugan  tersebut dilakukan untuk berbagai kepentingan terutama untuk kepentingan pekembangan siswa secara optimal.
Etika hubugan guru dangan teman sejawat

            Menghendaki supaya guru menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai berikut :
  1. Membantu dalam menentukan dan memjalankan kebijakan-kebijakan sekolah.
  2. Membantu teman-temannya dengan nasehat-nasehat yang konstruktif dan pikiran-pikiran yang membantu.
  3. Menghargai dengan ikhlas  bantuan yang diterima dan kemajuan-kemajuan yang dicapai.
  4. Membantu teman-teman untuk memperoleh promosi yang patut didapat.
  5. Menjauhkan diri campur tangan perkara-perkara antara guru-guru dan murid-murid, kecuali jika kedudukannya yang resmi mengharuskan.
  6. Menjauhkan ocehan atau kecaman yang bersifat menentang tentang guru-guru lain.
  7. Berbicara secara konstruktif tentang guru-guru lain, akan tetapi melaporkan secara jujur kepada pejabat-pejabat yang berwenang dalam perkara-perkara yang menyangkut kesejahteraan murid-murid, sekolah dan jabatan.
  8.  Menggabungkan diri dengan aktif dalam organisasi-organisasi guru.


Etika hubungan guru dengan peserta didik.

            Menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(Brammer,1979) yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik .hubungan ini ditandai dengan adanya prilaku empati, penerimaan dan penghargaan , kehangatan dan perhatian,ketulusan dan keterbukaan, serta kekonkretan dan kekhususan ekspresi seorang guru.
Menurut norma ini guru hendaknya :

  1. Mengakui bahwa kesejahteraan anak didik ialah kewajiban guru.
  2. Memperlakukan anak didik secara benar dan adil tanpa memandang sifat fisik, mental, politik, ekonomi, social rasial atau agama.
  3. Bersikap ramah dan sopan terhadap anak didiknya.
  4. Mengajui perbadaan antara murid-murid dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan individual.
  5.  Memegang dengan baik keterangan-keterangan yang bersifat rahasia tentang murid-muridnya dan menggunakan secara professional.
  6.  Menghindarkan untuk mendasarkan keyakinan-keyakinan agama atau politik partainya kepada muridnya.
  7. Guru selaku pendidik hendaknya selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
  8. Di dalam melaksanakan tugasnya harus dijiwai dengan kasih saying, adil serta menumbuhkannya dengan tanggung jawab.
  9.  Guru wajib menjunjung tinggi harga diri setiap murid.
  10. Guru seyogyanya tidak memberi pelajaran tambahan kepada muridnya sendiri dengan memungut bayaran.

Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah
  1. Guru wajib melaksanakan perintah dan kebijaksanaan atasanya.
  2.  Guru wajib menghormati hierarki jabatan.
  3.  Guru wajib menyimpan rahasia jabatan.
  4. Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan melalui prosedur dan forum yang semestinya.
  5. Jalinan hubungan antara guru dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.


Etika hubungan guru dengan masyarakat.
            Guru sangat perlu mememlihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan,misalnya,mengadakan kerja sama dengan kalangan industri terdekat yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Dalam hal ini guru hendaknya :
  1. Menghormati tanggung jawab dasar dari orang tua terhadap terhadap anak-anaknya.
  2. Menciptakan dan memelihara hubungan-hubungan yang ramah dan kooperatif dengan rumah.
  3. Membantu memperkuat kepercayaan murid terhadap rumahnya sendiri dan menghindarkan ucapan yang mungkin merusak kepercayaan itu.
  4. Menghormati masyarakat dimana ia bekerja dan bersikap setia kepada sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
  5. Ikut serta aktif dalam kehidupan masyarakat.



Etika hubungan guru dengan misi tugasnya sendiri.
            Guru menghayati hubungan baik terhadap misi tugasnya sendiri,dengan berupaya meningkatakan profesionalisme dan kinerjanya melalui pendalaman ilimu keguruan terkini atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi serta berpartisipasi dalam keprofesian yang relevan.Peningkatan kinerja dapat diawali dari mncintai profesi kependidikan, sehingga profesi ini menjadi bagian dari hidupnya.

Beberapa tanggung jawab yang diharapkan dijalankan guru sebagai anggota organisasai profesinya :

  1. Memperhatikan kebanggaan yang sejati dalam jabatan guru.
  2. Mendukung dan membantu usaha-usaha untuk meninggikan syarat-syarat memasuki jabatan.
  3. Membuat jabatan guru demikian menarik dalam cita-cita dan praktek-praktek sehingga anak-anak muda yang cakap dan bersungguh-sungguh akan ingin memasukinya.
  4. Berusaha memperoleh pertumbuhan profesioanal secara kontinu dengan kegiatan kegiatan yang memperluas pandangan pendidikan dan meninggikan kecakapan-kecakapan untuk mengajar.
  5. Bekerja kearah tercapainya kondisi-kondisi materil yang diperlukan bagi pengabdian professional yang bermutu.
  6. Melaporkan kepada yang berwajib praktek-praktek yang korup dan tak hormat yang diketahui.\


REFERENSI

Modul Etika Profesi Guru, S1 PGSD Universitas Terbuka

- H.M. Daryanto, Drs : Admnistrasi Pendidikan , Rineka Cipta 1996

Selasa, 27 Oktober 2015

SUSUNAN PENGURUS PGRI CABANG PANGGARANGAN
PERIODE 2015-2020

Ketua                                : Bambang Sudrajat, M.Pd
Wakil ketua                       : Askari, S.Pd
Sekretaris                          : Supriatna, S.Pd
Wakil sekretaris                 : Samsudin, S.Pd, M.Pd
Bendahara                         : Toton, S.Pd

Sekbid
1
Organisasi dan Kreasi
: Wawan, S.Pd
2
Pendidikan dan Pelatihan
: Diding Nahrudin, S.Pd
3
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
: C. Sumiyati, S.Pd
4
Pembinaan karier guru dan Tenaga Kependidikan
: A. Lili Sugiri, S.PdI
5
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
: Lili Kusman, S.Pd
6
Pemberdayaan Perempuan
: Umsiti, S.Pd
7
Pembinaan Mental  dan Spiritual
: Amirudin, S.PdI
8
Penegakan Kode Etik
: Jaka Kumayanto, S.Pd
9
Advokasi dan Perlindungan Hukum
: Jusari, S.Ps, M.Pd
10
Kerjasama dan Pengembangan Usaha
: Atin Suprihatin, S.Pd, M.M.Pd
11
Kesejahteraan dan Ketenagaan
: N. Yayat Nurhayati, S.PdI
12
Olahraga dan Pengembangan Seni
: Wawan Kuswandi, S.Pd
13
Informasi dan Komunikasi
: Ruyanta, S.Pd, M.Pd


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.
A. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
C. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
– Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
– Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
– Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
– Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
– Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
D. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
– Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
– Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
– Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
– Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan


ALBUM FOTO